Kamis, 11 Juni 2009

pemberian kredit tidak memberatkan

Disamping itu perlu diperlukan pula bahwa pemberian kredit tidak memberatkan pihak penerima kredit. Misalnya, kreditur mengenakan bangsa yang cukup tinggi kepada debitur, sehingga mematikan potensinya.
Adapun fungsi benda jaminan adalah sebagai dapat dilelang bagi pembayaran pelunasan hutang. Jaminan itu ada. Karena perjanjian pokok antar pihak debitur dan kreditur. Apabila terjadi wanprestasi, maka pihak kreditur berhak untuk menarik benda jaminan dari kekuasaan debitur. Pihak debitur harus menjual benda jaminan dimuka umum, kemudian memperhitungkan piutangnya. Kreditur mempunyai hak mengeksekusi benda jaminan tersebut dari untuk pelunasan hutang debitur.